Solo City View
Solo City View Solo City View
Solo City View
     
  Streaming Camera

SCV Home
Inside Solo
Arround Solo
 
     

     
  Seputar Solo

Events Terbaru
Berita Terbaru
Wisata Solo
Gallery Foto
 
     

     
  Berita Terkini

Kota Solo
Nusantara
Manca Negara
Ekonomi Bisnis
Olah Raga
Hiburan
IpTek
Artikel
Press Rilis
Humor
Pemilu 2009
 
     

     
  Seputar SCV

Lokasi Hotspot
Info Solo City View
Tentang Kami
Kontak Kami
Komentar Anda
 
     

     
  Partner Links

Pemkot Surakarta
World Heritage Conference
Dinas Pariwisata
Terang Abadi TV
UNS Sebelas Maret
PPDB SOLO 2009
Panasonic IT Comm
Telkom Speedy
Telkomnet
Plasa.Com
PT Telkom,Tbk
Telkomsel
Boleh.Com
Jakarta CityView
Pasar Kreasi
Pasar Solo
Solo Peduli
PT. Kalimas
 
     
     
 

Bos PT Maspion Grup jadi tersangka

Surabaya-Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kamis, akhirnya menetapkan pengusaha nasional yang juga bos PT Maspion Grup, Alim Markus, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kepemilikan rumah di Jalan Pemuda 17, Surabaya.

"Pak Alim Markus (presiden direktur) dan Eska Kanasut (salah seorang direktur) menjadi tersangka pemalsuan dokumen rumah di Jalan Pemuda 17, Surabaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti MM.

Meski demikian, katanya, Alim Markus tidak ditahan dalam sengketa rumah berlantai dua peninggalan Belanda yang lokasinya di seberang Balai Pemuda itu, karena polisi masih perlu keterangan dari saksi lain dan barang bukti (BB) yang menguatkan.

"Terkait kasus itu, Pak Alim Markus dijerat dengan pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun," katanya.

Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka itu, Alim Markus ketika dikonfirmasi per telpon mengaku semua dokumen yang dimilikinya itu didapatkan dari Dinas PU Kota Surabaya.

"Saya dapat dari PU, saya nggak tahu asli atau palsu, karena saya hanya tanda tangan," kata tersangka yang sudah tiga kali diperiksa dengan pemeriksaan terakhir pada 15 April.

Kronologi kasus yang diperoleh wartawan menyebutkan Alim Markus dilaporkan Surya Atmadinata (Direktur PT SBK atau PT Singa Barong Kencana) dalam perkara dugaan pemalsuan akte tanah yang diklaim Alim Markus telah dibelinya dari Pemkot Surabaya pada tahun 1997.

"Surat yang dipalsukan adalah surat perjanjian jual beli Nomor 30 Tahun 1998 dan berita acara serah terima untuk membuat IMB dan SHGB Nomor 116. Jadi, pak Alim Markus membuat surat seolah-olah sudah membeli tanah," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pudji Astuti.

Padahal, katanya, dengan kedua surat itu, maka Alim Markus akhirnya bisa mendapatkan surat izin merobohkan bangunan (SIMB) Nomor 402 Tahun 2003.

"Rumah di Jalan Pemuda 17 itu ada dua lantai, yakni lantai pertama milik PT Maspion dan lantai ke dua milik PT SBK, tapi dengan SIMB 402/2003 itu akhirnya lantai kedua dapat dirobohkan," katanya.

Perobohan rumah itu akhirnya dilaporkan Surya Atmadinata ke polisi pada tahun 2003 dan 2004, namun kandas di pengadilan dan akhirnya dilaporkan lagi ke polisi pada awal tahun 2007.

Hingga kini, Polda Jatim sudah memeriksa 11 saksi dan Alim Markus sendiri sudah tiga kali diperiksa.

Sumber: Antara
Oleh: Anik Sulistyawati




 
     

     
  Kota Solo
» Pesawat Mimika Air jatuh, diduga karena tabrak gunung
» Mei, proyek penataan kawasan bantaran sungai Bengawan Solo dimulai
» Pemkot bakal sertifikasi laik fungsi bangunan publik
» Pemkot bakal sertifikasi laik fungsi bangunan publik
» Komnas HAM temukan pelanggaran HAM dalam Pemilu

Baca Arsip Selengkapnya
 
     

     
  Info Solo City View
» Speedy Writing and Photo Competition 2009
» Sering Telepon ke Arab Saudi, Gratis Umroh!
» Telkom Global 01017
» SLI 007 Lebih Jernih
» Promo Paket Kasih Speedy
» Telepon Rumah Rejeki Tumpah
» Telepon Hemat Panggilan ke Tanah Suci
 
     
     
 
Umroh Gratis

Telkom Global

Order SPEEDY

Lokasi TELKOM Hotspot
Flexi IVAS
VENTUS Flexi Land
Flexi Tone Pasar Kreasi
Telkomsel Speedy Prepaid
Telepon Rumah Rejeki Tumpah
Flexy Features
Panasonic
 
     
©2009 Solo City View - Telkom Solo