Karangasem (Espos) Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Solo Purwanto meminta kepada pimpinan fraksi agar memberikan teguran secara tertulis kepada anggota DPRD Kota Solo yang tingkat kehadirannya minim. ”BK tidak memiliki wewenang untuk memberikan teguran. Sesuai dengan aturan yang ada yang berhak memberikan teguran itu adalah pimpinan fraksi,” tegas Purwanto kepada wartawan, Rabu (18/2).
Berdasarkan kode etik anggota DPRD pada 119 Tata Tertib DPRD Solo, anggota Dewan harus mengutamakan tugasnya dengan cara menghadiri secara fisik setiap rapat. Ketidakhadiran secara fisik selama tiga kali berturut-turut dalam rapat sejenis tanpa izin fraksi merupakan bentuk pelanggaran yang diberikan teguran tertulis oleh pimpinan fraksi.
Ketidakhadiran secara fisik selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun dalam kegiatan fungsi dan tugasnya merupakan pelanggaran kode etik yang dapat dihentikan sebagai anggota Dewan.
”Beberapa anggota Dewan yang sudah sering tidak hadir itu kurang dari 10 orang,” tandasnya.
Sementara ketiga anggota Dewan yang kehadirannya minim terdiri atas Epi Rizandi dari Fraksi PAN, Bimo Putranto dari Fraksi FPDIP dan Hery Setyo Nugroho dari Fraksi PD.
Laporan
Berdasarkan daftar ketidakhadiran anggota DPRD pada rapat paripurna dan paripurna istimewa Maret-Juli 2008, tujuh anggota DPRD ketidahhadirannya terbanyak dibanding anggota lainnya (lihat tabel-red).
Sementara itu, Ketua FPAN Syamsudin Dahlan mengaku bakal memberikan teguran tertulis kepada Epi Rizandi pada pekan ini. Menurut dia, selama ini tidak ada laporan dari BK tentang rekapitulasi kehadiran anggota Dewan ke FPAN. Kendati demikian, lanjutnya, FPAN tetap akan memberikan teguran itu, tanpa menunggu laporan dari BK.
”Sikap itu sebagai bentuk perhatian dari FPAN, mengingat ketidakhadiran anggota Dewan itu sudah bukan rahasia umum lagi,” cetusnya. Ketua FPD Supriyanto dan Ketua FPDIP YF Soekasno belum bisa dikonfirmasi Espos, lantaran teleponnya mailbox. - Oleh : Tri Rahayu