Solo City View
Solo City View Solo City View
Solo City View
     
  Streaming Camera

SCV Home
Inside Solo
Arround Solo
 
     

     
  Seputar SCV

Lokasi Hotspot
Info Solo City View
Tentang Kami
Kontak Kami
Komentar Anda
 
     

     
  Partner Links

Pemkot Surakarta
Terang Abadi TV
UNS Sebelas Maret
Panasonic IT Comm
Telkom Speedy
Telkomnet
Plasa.Com
PT Telkom,Tbk
Telkomsel
Boleh.Com
Jakarta CityView
Pasar Kreasi
Pasar Solo
Solo Peduli
PT. Kalimas
 
     
     
 

Soal Perda TSTJ, Walikota gerah

Laweyan (Espos)   Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi), gerah lantaran Perda PT Taman Jurug yang sudah mangkrak setahun lebih itu hingga kini nasibnya masih terkatung-katung.

Walikota menegaskan permasalahan Perda PT Taman Jurug harus tuntas sebelum keanggotaan DPRD berganti pasca-Pemilu, April mendatang.
Ditemui di rumah dinas Walikota, Loji Gandrung, Selasa (24/2), Jokowi mengaku belum tahu sudah sampai di mana pembahasan revisi Perda itu.

Apakah sudah masuk ke DPRD ataukah masih di tim pengkaji Perda PT Taman Jurug bentukan Pemkot.

”Saya belum tahu. Coba saja dicek ke Bagian Hukum. Yang jelas saya berharap masalah Perda ini sudah selesai sebelum masa jabatan Dewan berakhir setelah Pemilu nanti, supaya masalah pengelolaan TSTJ (Taman Satwa Taru Jurug) tidak berlarut-larut,” jelas Jokowi.

Jokowi kembali menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan akan berbentuk seperti apakah pengelola kebun binatang itu nanti. Bisa dalam bentuk badan usaha milik daerah (BUMD) atau yang lainnya. Yang terpenting, kata Jokowi, segera ada kepastian tentang pengelolaan TSTJ.

Ditanya hasil konsultasi Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Budi Suharto dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) beberapa hari lalu, Jokowi mengaku belum menerima laporan. Sehingga belum tahu rekomendasi apa yang diberikan oleh Depdagri terkait masalah itu.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot, Supartono, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan draf revisi Perda itu, enggan ditemui. Namun, melalui salah satu stafnya, dia mengatakan sudah menyampaikan pembahasan Perda itu ke Plt Sekda Supradi Kertamenawi.

Supradi sendiri, ketika ditemui di Balaikota, Selasa, mengatakan draf revisi Perda itu memang masih ada di Pemkot. Perda itu belum diserahkan ke Dewan karena menunggu hasil pembahasan Raperda Pergudangan Kota Pedaringan di DPRD.

Tunggu Pedaringan

Menurutnya, ada kemungkinan pengelolaan TSTJ akan diperlakukan sama dengan Pusat Pergudangan Kota Pedaringan, yaitu berbentuk Perusda.
”Kami lihat dulu nanti hasil pembahasan Raperda Pergudangan. Jika ternyata lebih mudah dan lebih bisa dilaksanakan, mungkin pengelolaan TSTJ juga akan dibentuk badan hukum yang sama. Karena pengelolaan Pergudangan dengan Perusda tidak terlalu rumit seperti PT dan implikasi bagi publik tidak akan terlalu berat,” jelas dia.

Konsekuensinya, lanjut Supradi, Perda PT Taman Jurug yang ada saat ini memang harus dicabut dan dibuatkan draf Raperda yang baru. Karena itulah, dia berharap pembahasan Raperda Pergudangan lekas selesai. - Oleh : Suharsih




 
     

     
  Kota Solo
» Pesawat Mimika Air jatuh, diduga karena tabrak gunung
» Mei, proyek penataan kawasan bantaran sungai Bengawan Solo dimulai
» Pemkot bakal sertifikasi laik fungsi bangunan publik
» Pemkot bakal sertifikasi laik fungsi bangunan publik
» Komnas HAM temukan pelanggaran HAM dalam Pemilu

Baca Arsip Selengkapnya
 
     

     
  Info Solo City View
» Speedy Writing and Photo Competition 2009
» Sering Telepon ke Arab Saudi, Gratis Umroh!
» Telkom Global 01017
» SLI 007 Lebih Jernih
» Promo Paket Kasih Speedy
» Telepon Rumah Rejeki Tumpah
» Telepon Hemat Panggilan ke Tanah Suci
 
     
     
 
Umroh Gratis

Telkom Global

Order SPEEDY

Lokasi TELKOM Hotspot
Flexi IVAS
VENTUS Flexi Land
Flexi Tone Pasar Kreasi
Telkomsel Speedy Prepaid
Telepon Rumah Rejeki Tumpah
Flexy Features
Panasonic
 
     
©2010 Solo City View - Telkom Solo