Laweyan (Espos) Walikota Solo, Joko Widodo (Jokowi), gerah lantaran Perda PT Taman Jurug yang sudah mangkrak setahun lebih itu hingga kini nasibnya masih terkatung-katung.
Walikota menegaskan permasalahan Perda PT Taman Jurug harus tuntas sebelum keanggotaan DPRD berganti pasca-Pemilu, April mendatang.
Ditemui di rumah dinas Walikota, Loji Gandrung, Selasa (24/2), Jokowi mengaku belum tahu sudah sampai di mana pembahasan revisi Perda itu.
Apakah sudah masuk ke DPRD ataukah masih di tim pengkaji Perda PT Taman Jurug bentukan Pemkot.
”Saya belum tahu. Coba saja dicek ke Bagian Hukum. Yang jelas saya berharap masalah Perda ini sudah selesai sebelum masa jabatan Dewan berakhir setelah Pemilu nanti, supaya masalah pengelolaan TSTJ (Taman Satwa Taru Jurug) tidak berlarut-larut,” jelas Jokowi.
Jokowi kembali menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan akan berbentuk seperti apakah pengelola kebun binatang itu nanti. Bisa dalam bentuk badan usaha milik daerah (BUMD) atau yang lainnya. Yang terpenting, kata Jokowi, segera ada kepastian tentang pengelolaan TSTJ.
Ditanya hasil konsultasi Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat, Budi Suharto dengan Departemen Dalam Negeri (Depdagri) beberapa hari lalu, Jokowi mengaku belum menerima laporan. Sehingga belum tahu rekomendasi apa yang diberikan oleh Depdagri terkait masalah itu.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot, Supartono, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan draf revisi Perda itu, enggan ditemui. Namun, melalui salah satu stafnya, dia mengatakan sudah menyampaikan pembahasan Perda itu ke Plt Sekda Supradi Kertamenawi.
Supradi sendiri, ketika ditemui di Balaikota, Selasa, mengatakan draf revisi Perda itu memang masih ada di Pemkot. Perda itu belum diserahkan ke Dewan karena menunggu hasil pembahasan Raperda Pergudangan Kota Pedaringan di DPRD.
Tunggu Pedaringan
Menurutnya, ada kemungkinan pengelolaan TSTJ akan diperlakukan sama dengan Pusat Pergudangan Kota Pedaringan, yaitu berbentuk Perusda.
”Kami lihat dulu nanti hasil pembahasan Raperda Pergudangan. Jika ternyata lebih mudah dan lebih bisa dilaksanakan, mungkin pengelolaan TSTJ juga akan dibentuk badan hukum yang sama. Karena pengelolaan Pergudangan dengan Perusda tidak terlalu rumit seperti PT dan implikasi bagi publik tidak akan terlalu berat,” jelas dia.
Konsekuensinya, lanjut Supradi, Perda PT Taman Jurug yang ada saat ini memang harus dicabut dan dibuatkan draf Raperda yang baru. Karena itulah, dia berharap pembahasan Raperda Pergudangan lekas selesai. - Oleh : Suharsih