Solo City View
Solo City View Solo City View
Solo City View
     
  Streaming Camera

SCV Home
Inside Solo
Arround Solo
 
     

     
  Seputar Solo

Events Terbaru
Berita Terbaru
Wisata Solo
Gallery Foto
 
     

     
  Berita Terkini

Kota Solo
Nusantara
Manca Negara
Ekonomi Bisnis
Olah Raga
Hiburan
IpTek
Artikel
Press Rilis
Humor
Pemilu 2009
 
     

     
  Seputar SCV

Lokasi Hotspot
Info Solo City View
Tentang Kami
Kontak Kami
Komentar Anda
 
     

     
  Partner Links

Pemkot Surakarta
World Heritage Conference
Terang Abadi TV
UNS Sebelas Maret
PPDB SOLO 2010
Panasonic IT Comm
Telkom Speedy
Telkomnet
Plasa.Com
PT Telkom,Tbk
Telkomsel
Boleh.Com
Jakarta CityView
Pasar Kreasi
Pasar Solo
Solo Peduli
PT. Kalimas
 
     
     
 

Filosofi Menara Harus Jelas dalam SKB Menara

Achmad Rouzni Noor II - detikinet.

Jakarta - Menara telekomunikasi, apakah cuma dianggap sebagai bangunan belaka atau infrastruktur publik? Filosofi ini harus jelas disepakati semua pihak dalam SKB menara bersama.

VP Interconnect & Telco Regulatory Affair Telkomsel, Achmad Santosa, berpendapat demikian, ketika berbincang dengan detikINET di kantor pusat Telkomsel, Jakarta (25/2/2009).

"Sebab, kalau bukan dianggap infrastruktur publik, maka selamanya akan terjadi dispute dalam kasus menara," ujarnya.

Surat Keputusan Bersama (SKB) dalam menara bersama dianggap sebagai kompromi aturan antara pusat dan daerah dalam mengatur penataan menara.

Tak kunjung rampung sejak dibahas tahun lalu, SKB merupakan kebijakan bersama antara pihak Departemen Dalam Negeri, Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Pekerjaan Umum, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

"SKB akan membahas regulasi menara secara lebih detail," jelas Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto.

Selain membahas regulasi, SKB juga akan meliputi mekanisme konstruksi bangunan, perizinan warga setempat, serta kepemilikan modal asing dalam pasal 5 Permenkominfo No. 2/2008.

Namun Gatot menegaskan, filosofi menara tetap akan berpijak sebagai infrastruktur publik, bukan hanya bangunan belaka yang butuh IMB (izin mendirikan bangunan).

Tetapi jika benar sebagai infrastruktur publik, seperti kata Achmad Santoso, seharusnya menara tidak dipungut biaya karena fungsinya sama dengan tiang pancang telepon atau tiang kabel listrik.

Gatot tidak menjelaskan tentang hal itu. "IMB cuma sebagai mediator supaya kewenangan Pemda masih ada," lanjutnya.

Telkomsel sendiri merupakan pihak yang ikut dirugikan akibat menara bersama yang ditumpanginya ikut dirubuhkan pemerintah kabupaten Badung, Bali. Untuk mengantisipasinya, Telkomsel menggunakan Combat sebagai mobile BTS. ( rou / ash )




 
     

     
  Ekonomi Bisnis
» Obligasi Danareksa "Oversubscribe"
» Sofyan: Pemerintah Gunakan Hak Beli Newmont
» Depkeu Hati-hati Ambil Putusan Soal Newmont
» Kemenkop Gandeng Nokia Gelar Pelatihan Teknisi HP
» Rupiah Tembus di Bawah Rp11.000 per Dolar

Baca Arsip Selengkapnya
 
     

     
  Info Solo City View
» Speedy Writing and Photo Competition 2009
» Sering Telepon ke Arab Saudi, Gratis Umroh!
» Telkom Global 01017
» SLI 007 Lebih Jernih
» Promo Paket Kasih Speedy
» Telepon Rumah Rejeki Tumpah
» Telepon Hemat Panggilan ke Tanah Suci
 
     
     
 
Umroh Gratis

Telkom Global

Order SPEEDY

Lokasi TELKOM Hotspot
Flexi IVAS
VENTUS Flexi Land
Flexi Tone Pasar Kreasi
Telkomsel Speedy Prepaid
Telepon Rumah Rejeki Tumpah
Flexy Features
Panasonic
 
     
©2009 Solo City View - Telkom Solo