Solo City View
Solo City View Solo City View
Solo City View
     
  Streaming Camera

SCV Home
Inside Solo
Arround Solo
 
     

     
  Seputar Solo

Events Terbaru
Berita Terbaru
Wisata Solo
Gallery Foto
 
     

     
  Berita Terkini

Kota Solo
Nusantara
Manca Negara
Ekonomi Bisnis
Olah Raga
Hiburan
IpTek
Artikel
Press Rilis
Humor
Pemilu 2009
 
     

     
  Seputar SCV

Lokasi Hotspot
Info Solo City View
Tentang Kami
Kontak Kami
Komentar Anda
 
     

     
  Partner Links

Pemkot Surakarta
World Heritage Conference
Terang Abadi TV
UNS Sebelas Maret
PPDB SOLO 2010
Panasonic IT Comm
Telkom Speedy
Telkomnet
Plasa.Com
PT Telkom,Tbk
Telkomsel
Boleh.Com
Jakarta CityView
Pasar Kreasi
Pasar Solo
Solo Peduli
PT. Kalimas
 
     
     
 

Kasus Menara Coreng Citra Indonesia

Achmad Rouzni Noor II - detikinet.

Jakarta - Aksi perubuhan menara telekomunikasi yang terjadi di kabupaten Badung, Bali, dinilai bisa mencoreng citra Indonesia di mata internasional.
Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) pun ingin masalah ini segera diselesaikan agar tidak merembet ke 480 kabupaten lain yang ada di Indonesia.

"Sebelum semuanya terlambat, sebaiknya pembongkaran menara dihentikan. Jangan sampai citra pariwisata Bali jadi hilang gara-gara kasus ini," kata Setyanto P Santosa, Board of Profession & Association Mastel, di Jakarta.

Mastel pun mengimbau pemerintah kabupaten Badung, Bali, agar menghentikan kegiatan pembongkaran menara telekomunikasi di wilayahnya sampai seluruh permasalahan jelas.

"Kami harap semua pihak terkait mau duduk bersama menyelesaikan masalah ini secara win-win agar tidak ada yang kehilangan muka," lanjut pria yang juga menjabat sebagai komisaris Indosat.

Pengurus Mastel, Sutrisman menambahkan, keberadaan menara tak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Sehingga, pembongkaran menara dengan dalih apapun harus dipertimbangkan dengan matang.

Menurutnya, Peraturan Menkominfo No. 2/2008 yang mengatur penggunaan menara bersama merupakan kebijakan yang tepat dan harus jadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam membuat peraturan (Perda) mengenai menara telekomunikasi di wilayahnya.

"Namun kenyataannya, dalam Perda Kabupaten Badung No.6/2008, penyelenggara telekomunikasi tidak termasuk pihak yang dapat membangun, memiliki, dan mengoperasikan menara telekomunikasi," kata Sutrisman dalam keterangan Mastel.

Berdasarkan Perda tersebut, keluhnya, operator telekomunikasi hanya sebagai penyewa menara dan diwajibkan menggunakan menara terpadu yang disediakan dan dikelola oleh pihak ketiga yang telah bermitra dengan Pemkab Badung.

Mengenai dasar pembongkaran karena menara tak punya izin, menurut Sutrisman, hal itu harus ditelusuri lebih jauh ke belakang. Menurutnya, penyelenggara telekomunikasi telah mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB), namun yang diberikan malah izin operasional bersyarat, yang berjangka waktu dan kewajiban untuk bergabung dengan menara telekomunikasi terpadu.

Saat ini terdapat 148 menara telekomunikasi di wilayah kabupaten Badung. Lima di antaranya telah dirubuhkan, yakni satu menara milik Excelcomindo Pratama (XL), tiga milik Solusindo Kreasi Pratama (Indonesian Tower), dan satu menara United Tower milik Sandiaga Uno. ( rou / faw )




 
     

     
  Ekonomi Bisnis
» Obligasi Danareksa "Oversubscribe"
» Sofyan: Pemerintah Gunakan Hak Beli Newmont
» Depkeu Hati-hati Ambil Putusan Soal Newmont
» Kemenkop Gandeng Nokia Gelar Pelatihan Teknisi HP
» Rupiah Tembus di Bawah Rp11.000 per Dolar

Baca Arsip Selengkapnya
 
     

     
  Info Solo City View
» Speedy Writing and Photo Competition 2009
» Sering Telepon ke Arab Saudi, Gratis Umroh!
» Telkom Global 01017
» SLI 007 Lebih Jernih
» Promo Paket Kasih Speedy
» Telepon Rumah Rejeki Tumpah
» Telepon Hemat Panggilan ke Tanah Suci
 
     
     
 
Umroh Gratis

Telkom Global

Order SPEEDY

Lokasi TELKOM Hotspot
Flexi IVAS
VENTUS Flexi Land
Flexi Tone Pasar Kreasi
Telkomsel Speedy Prepaid
Telepon Rumah Rejeki Tumpah
Flexy Features
Panasonic
 
     
©2009 Solo City View - Telkom Solo