Solo City View
Solo City View Solo City View
Solo City View
     
  Streaming Camera

SCV Home
Inside Solo
Arround Solo
 
     

     
  Seputar SCV

Lokasi Hotspot
Info Solo City View
Tentang Kami
Kontak Kami
Komentar Anda
 
     

     
  Partner Links

Pemkot Surakarta
Terang Abadi TV
UNS Sebelas Maret
Panasonic IT Comm
Telkom Speedy
Telkomnet
Plasa.Com
PT Telkom,Tbk
Telkomsel
Boleh.Com
Jakarta CityView
Pasar Kreasi
Pasar Solo
Solo Peduli
PT. Kalimas
 
     
     
 

KPPU: BUMN Tak Boleh Lakukan Praktik Monopoli

Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki posisi yang sama dengan pelaku usaha lainya dan tidak boleh melakukan praktik bisnis monopoli.

"BUMN itu posisinya sama dengan pelaku usaha yang lain dan tidak memiliki hak untuk monopoli, kecuali ada undang-undang yang menyatakan demikian," kata Anggota KPPU, Tadjuddin Noer Said di Jakarta, Kamis.

Meski mendapat hak monopoli atas barang atau jasa tertentu melalui undang-undang, BUMN tidak boleh melakukan praktik monopoli. Menurut dia, hingga kini hanya ada tiga BUMN yang pernah/masih mendapat hak monopoli yaitu PT Pertamina (sudah dicabut), PT PLN, dan PT Jamsostek.

"Monopoli boleh, tapi praktik bisnisnya tidak boleh monopoli," ujar Tadjuddin. Ia mencontohkan meski PLN mendapat hak monopoli terkait distribusi listrik, namun ia tidak boleh melakukan pengaturan penggunaan Lampu Hemat Energi (LHE).

"BUMN tidak bebas dari jangkauan hukum persaingan usaha. Dia punya hak monopoli, tapi kalau melakukan pelanggaran misalnya dalam proses tender, kita akan hukum," tegasnya.

Menurut Tadjuddin, penegasan hak monopoli pengadaan barang dan jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara akan diatur dalam pedoman pasal 51 Undang-undang No.5/1999 tentang anti monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

"BUMN itu kan sahamnya ada yang dimiliki negara, kadang-kadang bersikap seperti negara," tuturnya.

Menurut Tadjuddin, KPPU sedang mengkaji perilaku BUMN yang melampaui wewenangnya. Beberapa BUMN yang dalam pemantauan KPPU antara lain PT Biro Klasifikasi Indonesia dan Perum Peruri.

"Contoh lainnya misalnya kenaikan pajak bandar udara oleh PT Angkasa Pura. Itu aneh. Apa wewenangnya dia melakukan itu? Kok seperti pemungut pajak," tambahnya.(*)




 
     

     
  Ekonomi Bisnis
» Obligasi Danareksa "Oversubscribe"
» Sofyan: Pemerintah Gunakan Hak Beli Newmont
» Depkeu Hati-hati Ambil Putusan Soal Newmont
» Kemenkop Gandeng Nokia Gelar Pelatihan Teknisi HP
» Rupiah Tembus di Bawah Rp11.000 per Dolar

Baca Arsip Selengkapnya
 
     

     
  Info Solo City View
» Speedy Writing and Photo Competition 2009
» Sering Telepon ke Arab Saudi, Gratis Umroh!
» Telkom Global 01017
» SLI 007 Lebih Jernih
» Promo Paket Kasih Speedy
» Telepon Rumah Rejeki Tumpah
» Telepon Hemat Panggilan ke Tanah Suci
 
     
     
 
Umroh Gratis

Telkom Global

Order SPEEDY

Lokasi TELKOM Hotspot
Flexi IVAS
VENTUS Flexi Land
Flexi Tone Pasar Kreasi
Telkomsel Speedy Prepaid
Telepon Rumah Rejeki Tumpah
Flexy Features
Panasonic
 
     
©2010 Solo City View - Telkom Solo