Den Haag (Espos) Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Rabu (4/3) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Sudan Omar Hassan al-Bashir atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Darfur, Sudan.
Perintah penangkapan terhadap seorang presiden yang masih menjabat, yang baru kali pertama ini dikeluarkan ICC sejak lembaga itu didirikan tahun 2002 silam dikhawatirkan bakal memperparah kekacauan yang selama ini terjadi di Sudan dan kawasan sekitarnya.
Bashir selama ini membantah semua tuduhan yang disampaikan ICC, pengadilan kriminal internasional pertama yang punya sifat permanen dan tugas utamanya adalah menangani kasus-kasus kejahatan perang dan kemanusiaan.
Dia juga menyebut ICC sebagai bagian dari persekongkolan negara-negara Barat. ”Makan saja surat perintah itu,” tukas Bashir saat berpidato di hadapan massa pendukungnya Selasa (3/3) lalu.
Kawasan Darfur menjadi salah satu lokasi tragedi kemanusiaan terburuk di mana setidaknya 2,7 juta warga di kawasan itu menjadi korban konflik antara kelompok-kelompok pemberontak dari etnis non-Arab dengan pemerintah.
PBB mencatat sudah lebih dari 300.000 warga tewas akibat konflik yang terjadi, sementara pemerintah Sudan menyebut korban jiwa mencapai 10.000 orang.
Juru bicara ICC, Laurence Blairon, menyatakan Bashir dituduh bertanggung jawab atas ”pembunuhan, pengusiran, pemerkosaan, penyiksaan dan pemindahan paksa sejumlah warga sipil serta penyitaan harta benda mereka.”
”Aksi kekerasan di Darfur adalah pelaksanaan sebuah rencana yang disusun di tingkat tertinggi pemerintahan Sudan,” katanya. - Oleh : bas/Rtr