Triono Wahyu Sudibyo - detikNews
Semarang - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji yang kabar pernikahannya dengan anak kecil mencuat beberapa waktu lalu, menggugat aktivis LSM senilai Rp 15 miliar. Dia merasa dirugikan karena pernikahannya dilaporkan ke polisi.
Gugatan Syekh Puji disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Jl Siliwangi, Selasa (3/2/2009). Pengusaha kuningan yang juga pemilik Ponpes Miftahul Jannah di Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu diwakili 10 pengacara yang mengatasnamakan Team Penegak Syariat Islam.
Hakim Junianto tidak butuh waktu lama untuk mengakhiri sidang perdana tersebut. Pasalnya, tergugat tidak hadir dalam persidangan. Sidang hanya berlangsung sekitar 5 menit.
"Karena tergugat tidak hadir, kita jadwalkan dua minggu lagi atau tanggal 17 Februari mendatang sidang digelar," katanya mengakhiri persidangan.
Empat dari 10 anggota Team Penegak Syariat Islam yang hadir dalam persidangan hanya menganggukan kepala. Sebelumnya, mereka telah menyerahkan materi gugatan.
Salah satu pengacara Syekh Puji Ramdlon Naning mengatakan, pihaknya menggugat Koordinator LSM Kompas, Legiyanto Toha, karena yang telah melaporkan kliennya ke polisi.
"Dalam kasus pidana, seharusnya ada korban. Tapi dalam kasus Syekh Puji, korbannya tidak ada. Lalu yang dilaporkan apanya," jelasnya.
Naning menguraikan, kliennya berkenalan dengan Ulfa pada 20 Juli 2008 dan menikah 8 Agustus. Pada 20 Oktober, LSM Kompak melaporkan Syekh Puji atas dasar UU Perlindungan Anak.
"Pernikahan klien kami sah," tandasnya.
Dalam materi gugatan, Syekh Puji meminta Legiyanto meminta maaf melalui media massa dan memberi ganti rugi senilai Rp 15 miliar. Ganti rugi tersebut merupakan kompensasi atas lesunya usaha kuningan Syekh Puji akibat laporan LSM tersebut.
(try/djo)