Solo City View
Solo City View Solo City View
Solo City View
     
  Streaming Camera

SCV Home
Inside Solo
Arround Solo
 
     

     
  Seputar SCV

Lokasi Hotspot
Info Solo City View
Tentang Kami
Kontak Kami
Komentar Anda
 
     

     
  Partner Links

Pemkot Surakarta
Terang Abadi TV
UNS Sebelas Maret
Panasonic IT Comm
Telkom Speedy
Telkomnet
Plasa.Com
PT Telkom,Tbk
Telkomsel
Boleh.Com
Jakarta CityView
Pasar Kreasi
Pasar Solo
Solo Peduli
PT. Kalimas
 
     
     
 

Syekh Puji Gugat Aktivis LSM Rp 15 Miliar

Triono Wahyu Sudibyo - detikNews

Semarang - Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji yang kabar pernikahannya dengan anak kecil mencuat beberapa waktu lalu, menggugat aktivis LSM senilai Rp 15 miliar. Dia merasa dirugikan karena pernikahannya dilaporkan ke polisi.

Gugatan Syekh Puji disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Jl Siliwangi, Selasa (3/2/2009). Pengusaha kuningan yang juga pemilik Ponpes Miftahul Jannah di Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang itu diwakili 10 pengacara yang mengatasnamakan Team Penegak Syariat Islam.

Hakim Junianto tidak butuh waktu lama untuk mengakhiri sidang perdana tersebut. Pasalnya, tergugat tidak hadir dalam persidangan. Sidang hanya berlangsung sekitar 5 menit.

"Karena tergugat tidak hadir, kita jadwalkan dua minggu lagi atau tanggal 17 Februari mendatang sidang digelar," katanya mengakhiri persidangan.

Empat dari 10 anggota Team Penegak Syariat Islam yang hadir dalam persidangan hanya menganggukan kepala. Sebelumnya, mereka telah menyerahkan materi gugatan.

Salah satu pengacara Syekh Puji Ramdlon Naning mengatakan, pihaknya menggugat Koordinator LSM Kompas, Legiyanto Toha, karena yang telah melaporkan kliennya ke polisi.

"Dalam kasus pidana, seharusnya ada korban. Tapi dalam kasus Syekh Puji, korbannya tidak ada. Lalu yang dilaporkan apanya," jelasnya.

Naning menguraikan, kliennya berkenalan dengan Ulfa pada 20 Juli 2008 dan menikah 8 Agustus. Pada 20 Oktober, LSM Kompak melaporkan Syekh Puji atas dasar UU Perlindungan Anak.

"Pernikahan klien kami sah," tandasnya.

Dalam materi gugatan, Syekh Puji meminta Legiyanto meminta maaf melalui media massa dan memberi ganti rugi senilai Rp 15 miliar. Ganti rugi tersebut merupakan kompensasi atas lesunya usaha kuningan Syekh Puji akibat laporan LSM tersebut.

(try/djo)




 
     

     
  Nusantara
» Bos PT Maspion Grup jadi tersangka
» MUI yakin label halal di dendeng kandung babi palsu
» Mesin rusak, pesawat Lion Air gagal terbang
» BPS: Konsumsi swasta masih kuat
» Polres Cilegon tangkap 68 warga Afghanistan

Baca Arsip Selengkapnya
 
     

     
  Info Solo City View
» Speedy Writing and Photo Competition 2009
» Sering Telepon ke Arab Saudi, Gratis Umroh!
» Telkom Global 01017
» SLI 007 Lebih Jernih
» Promo Paket Kasih Speedy
» Telepon Rumah Rejeki Tumpah
» Telepon Hemat Panggilan ke Tanah Suci
 
     
     
 
Umroh Gratis

Telkom Global

Order SPEEDY

Lokasi TELKOM Hotspot
Flexi IVAS
VENTUS Flexi Land
Flexi Tone Pasar Kreasi
Telkomsel Speedy Prepaid
Telepon Rumah Rejeki Tumpah
Flexy Features
Panasonic
 
     
©2010 Solo City View - Telkom Solo