Solo (Espos)-Sebanyak 613 orang penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kota Solo terpaksa kehilangan hak pilih menyusul tidak adanya tempat pemungutan suara (TPS) di lokasi tersebut, seperti pemilihan umum (Pemilu) sebelumnya.
Selain itu, sedikitnya 101 pasien rawat inap di Rumah Sakit (RS) Kustati ditambah ratusan lain yang menunggui pasien di RS itu juga mengalami hal serupa.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Tahanan Rutan Solo, Agustiyar Ekantoro, tidak adanya TPS khusus secara otomatis berimbas pada menurunnya animo para narapidana untuk ambil bagian dalam Pemilu kali ini. Dia menyebut, pada Pemilu 2004, sebanyak 28 narapidana menggunakan hak pilih mereka.
“Sudah kami sosialisasikan untuk mengurus A5 agar dapat ikut nyontreng sejak Maret lalu. Tapi nyatanya hingga saat ini, hanya ada satu orang asal Baki, Sukoharjo yang mengajukan A5. Kami sebenarnya siap memberi pengawalan untuk satu orang ini, namun tidak bisa karena terbentur peraturan,” papar Agustiyar, saat ditemui Espos, di ruang kerjanya, Kamis (9/4).
Peraturan tersebut, lanjut dia, terkait syarat narapidana diizinkan keluar dari Rutan atau asimilasi setelah melewati paling tidak dua per tiga masa tahanan. Padahal calon pemilih yang bersangkutan masih dalam masa menunggu putusan pengadilan. “Karena kami terbentur aturan, yang bersangkutan tidak bisa keluar. Petugas TPS pun demikian, terbentur aturan tidak bisa masuk ke Rutan,” imbuhnya.
Oleh: Tika Sekar Arum