SOLO (Joglosemar) : Masa reses anggota DPRD Surakarta selama empat hari yang berbarengan dengan masa terakhir putaran kampanye terbuka dinilai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) rentan terjadi pelanggaran penyalahgunaan kekuasaan/jabatan (abuse of power).
Ketua Panwaslu, Sri Sumanta mengingatkan selama berlangsungnya masa reses 2-5 April hendaknya digunakan untuk serapan aspirasi, dan bukan untuk kampanye.
“Kami akan awasi supaya jangan sampai terjadi abuse of power, karena yang digunakan adalah uang negara. Jika ternyata dimanfaatkan untuk kampanye, maka kegiatan tersebut termasuk pelanggaran penyalahgunaan jabatan,” ungkap Sumanta, Jumat (3/4).
Sumanta menjelaskan, kondisi abuse of power bisa terjadi jika anggota Dewan ternyata hanya menyertakan unsur partainya maupun konstituennya masing-masing. Sementara aspirasi yang sifatnya umum dari masyarakat malah tidak tercover dalam reses.
“Idealnya yang ditampung adalah aspirasi murni, tidak hanya datang ke konstituen masing-masing,” paparnya.
Dijadwalkan Terpisah, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, YF Sukasno tak mau ambil pusing dengan anggapan reses digunakan untuk kepentingan kampanye gratis.
Menurutnya, substansi reses adalah untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan hal itu sudah dijadwalkan. Bahkan, kata dia, anggota Dewan acapkali harus tombok dalam pelaksanaan reses.
“Uang saku plus perjalanan dinas hanya sekitar Rp 400.000, itu saja seringkali harus tombok karena harus beri tali asih ke masyarakat,” ujar Sukasno.
Hal senada dikatakan oleh Supriyanto dari Fraksi Partai Demokrat. Menurutnya, jika kegiatan reses dilakukan secara kelompok tidak mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye karena dalam kelompok tersebut terdiri anggota Dewan dari berbagai partai.
“Jika perseorangan bisa saja diasumsikan seperti itu, tapi bagaimana pun substansinya adalah serapan aspirasi,” terang dia. (ono)