KEPATIHAN WETAN (Joglosemar): Tim penataan reklame yang beranggotakan 10 orang dan ditunjuk dengan SK Walikota tidak hadir dalam rapat, sehingga pengadaan videotron terpaksa diputuskan sendiri.
Hal tersebut disampaikan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Budi Suharto kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta dalam pemeriksaan lanjutan, Jumat (4/3).
Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Djuweriyah melalui Kasi Pidsus Sigit Kristanto mengatakan pengadaan videotron terpaksa diputuskan sendiri mantan Kepala Dispenda Budi Suharto.
Menurut Sigit, Budi mengaku telah memberikan undangan kepada anggota penataan reklame, namun yang bersangkutan tidak datang.
“Pak Budi menyampaikan jika telah mengirimkan surat undangan, namun panitia penataan reklame tidak menghadiri rapat. Ya, sekitar 10 orang anggota penataan reklame,” tutur Sigit kepada Joglosemar.
Pemeriksaan terhadap Budi Suharto, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, dan sempat diskorsing guna memberikan kesempatan salat Jumat. Pemeriksaan dilanjutkan hingga pukul 17.30 WIB.
Anggota penataan reklame, lanjut Sigit, diketuai Sekda berjumlah sekitar 10 orang. Dijelaskannya, untuk anggota penataan reklame telah diperiksa seluruhnya. “Kami memang kembali menanyakan proses dari awal hingga terjadi pengadaan videotron,” tuturnya. (sus)