BALAIKOTA (Joglosemar): Posisi lima staf ahli Walikota Solo hingga saat ini masih kosong.
Dalam penempatan pos jabatan berdasarkan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru, Walikota Solo telah menetapkan Kepala Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya, Handartono, sebagai staf ahli Walikota.
Namun, jabatan tersebut hanya melekat sejenak, karena per 1 Februari lalu, yang bersangkutan telah pensiun. Praktis, posisi staf ahli Walikota saat ini kosong.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Solo, Etty Retnowati mengungkapkan untuk pengisian staf ahli Walikota sangat tergantung dan disesuaikan dengan kebutuhan. “Pengisian staf ahli Walikota tergantung dari kebutuhan Walikota,” ungkap Etty, Jumat (3/4).
Meskipun keberadaan staf ahli Walikota sangat tergantung dari kebutuhan, namun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2006 dan peraturan daerah (Perda) tentang SOTK, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Solo tetap menyiapkan lima kotak untuk jabatan staf ahli Walikota tersebut. Apakah kotak tersebut akan diisi, tergantung kebutuhan Walikota Solo.
Jika dalam kajian, Walikota menilai perlunya staf ahli, maka Walikota akan menetapkan staf ahli tersebut. Namun, jika dinilai tidak urgen, kemungkinan posisi itu akan dikosongkan.
Staf ahli Walikota bertugas memberikan saran, pendapat, pertimbangan kepada Walikota termasuk memberikan telaah permasalahan yang sifatnya umum dan kebijakan.
Meskipun satu posisi staf ahli yang dulunya telah terisi, saat ini kembali kosong karena yang bersangkutan telah pensiun, namun posisi itu belum digantikan.
Staf ahli Walikota saat itu belum mempunyai ruang khusus. Ruang kerja sementara baginya berada di lantai dua Bale Tawangarum, tepatnya di ruang transit tamu untuk Pemkot Solo. (ena)