KEPATIHAN WETAN (Joglosemar): Karena dianggap masih belum lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan buku ajar kepada penyidik Reskrim Poltabes Surakarta.
“Memang berkas P-19 (belum lengkap-red), setelah diteliti masih ada kekurangan. Untuk itu, kami memberikan petunjuk agar dilengkapi,” kata Sigit Kristanto, Kasi Pidsus saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/4).
Sigit menjelaskan, dalam petunjuk yang diberikan salah satunya supaya penyidik memperdalam keterangan saksi untuk berkas perkara dengan tersangka Pradja Suminta (mantan Kepala Disdikpora). Bagi Kejari, pengembalian berkas perkara buku ajar merupakan kali kedua. Sebelumnya, berkas pernah dilimpahkan, kemudian dikembalikan. Selanjutnya, Selasa (10/3) lalu, penyidik Reskrim Poltabes Surakarta melimpahkan berkas perkara tersebut. Namun setelah dilakukan penelitian masih ada yang kurang. (sus)