KEPATIHAN WETAN (Joglosemar): Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) tengah melakukan pemeriksaan dugaan penyelewengan rekrutmen tenaga harian lepas Dinas Pasar Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Saat ini penyidik telah memeriksa sekitar 12 pemilik CV yang memenangi tender pengadaan tenaga harian lepas. Pemeriksaan terhadap pemenang tender tersebut dilakukan akhir pekan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Djuweriyah melalui Kasi Pidsus Sigit Kristanto mengatakan dugaan penyimpangan rekrutmen tenaga harian lepas melanggar PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang tata cara pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.
Setelah keluar PP, lanjutnya, daerah dilarang untuk melakukan rekrutmen honorer. Dugaan penyelewengan tersebut dilaporkan dari UNS. “Salah satunya tenaga harian lepas di Dinas Pasar. Pada tahun 2008, mereka melakukan rekrutmen secara tender dengan melibatkan pihak ketiga,” katanya.
Informasi yang dihimpun Joglosemar dari beberapa sumber menyebutkan, tenaga harian lepas yang direkrut sebenarnya merupakan karyawan outsourcing di mana rekrutmen dilakukan pemilik CV.
Semestinya, sistem penggajian dilakukan CV yang mempekerjakan, namun pengangaran dana diambilkan dari APBD sebesar Rp 800 juta. Tenaga harian lepas tersebut dikaryakan di sejumlah pasar sebagai Satuan Keamanan (Satpam) maupun tukang sapu. (sus)