Solo City View
Solo City View Solo City View
Solo City View
     
  Streaming Camera

SCV Home
Inside Solo
Arround Solo
 
     

     
  Seputar Solo

Events Terbaru
Berita Terbaru
Wisata Solo
Gallery Foto
 
     

     
  Berita Terkini

Kota Solo
Nusantara
Manca Negara
Ekonomi Bisnis
Olah Raga
Hiburan
IpTek
Artikel
Press Rilis
Humor
Pemilu 2009
 
     

     
  Seputar SCV

Lokasi Hotspot
Info Solo City View
Tentang Kami
Kontak Kami
Komentar Anda
 
     

     
  Partner Links

Pemkot Surakarta
World Heritage Conference
Terang Abadi TV
UNS Sebelas Maret
PPDB SOLO 2010
Panasonic IT Comm
Telkom Speedy
Telkomnet
Plasa.Com
PT Telkom,Tbk
Telkomsel
Boleh.Com
Jakarta CityView
Pasar Kreasi
Pasar Solo
Solo Peduli
PT. Kalimas
 
     
     
 

Gugatan Class Action Warga Bantaran Walikota Solo Tak Gentar

BALAIKOTA (Joglosemar): Walikota Solo Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pihaknya siap menghadapi class action (gugutan hukum menggunakan mekanisme kelompok-red) yang diajukan Solidaritas Korban Bencana Bantaran (SKOBB) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

“Silakan, saya siap berhadapan di pengadilan,” tegas Jokowi kepada wartawan, saat diminta tanggapan atas class action yang diajukan oleh SKOBB tersebut.

Jokowi mengungkapkan, pihaknya telah berupaya untuk menempuh jalur damai untuk menyelesaikan masalah ini. “Kita berupaya agar penyelesaian masalah ini ditempuh dengan cara yang baik,” jelasnya.

Hanya, lanjutnya, jika warga bantaran bersikukuh untuk menyeret permasalahan ini ke pengadilan, pihaknya akan menghadapinya.

Warga bantaran Sungai Bengawan Solo yang tergabung dalam SKOBB menggugat Walikota Solo karena dinilai telah melalaikan tanggung jawabnya dalam penanganan bencana, serta tidak mencairkan dana perbaikan rumah dari Kementerian Kesejahteraan Rakyat senilai Rp 8,5 juta per kepala keluarga (KK).

Selain menggugat Walikota Solo, SKOBB juga menggugat Sekretaris Menkokesra karena dinilai telah mengeluarkan syarat-syarat tertentu dalam naskah MoU yang ditandatangi dengan Walikota Solo yang melegitimasi Walikota Solo untuk tidak mencairkan bantuan perbaikan rumah rusak berat apabila korban (warga bantaran) tidak bersedia direlokasi.

“Dalam lampiran naskah perjanjian yang ditandatangani oleh Sesmenkokesra itu, ada klausul rehabilitasi dan relokasi. Tapi, mengapa rehabilitasi tidak dilakukan, tetapi justru malah warga diminta untuk relokasi. Ini jelas tidak benar dan melanggar hukum,” ungkap Kuasa Hukum SKOBB, Ign Herry Hendroharjuno, saat itu.

Terlepas dari permasalahan ini, Pemerintah pusat telah memastikan akan segera memulai proyek pembangunan city park dan urban forest di sepanjang bantaran Sungai Bengawan Solo, di bekas lahan rumah warga yang telah direlokasi. Untuk tahap awal, proyek akan dimulai dari Kelurahan Jebres.

Disinggung tentang warga yang tetap menolak relokasi, Jokowi menyerahkan masalah tersebut kepada pemerintah pusat. “Itu urusan pusat dan warga,” tandasnya. (ena)




 
     

     
  Kota Solo
» Pesawat Mimika Air jatuh, diduga karena tabrak gunung
» Mei, proyek penataan kawasan bantaran sungai Bengawan Solo dimulai
» Pemkot bakal sertifikasi laik fungsi bangunan publik
» Pemkot bakal sertifikasi laik fungsi bangunan publik
» Komnas HAM temukan pelanggaran HAM dalam Pemilu

Baca Arsip Selengkapnya
 
     

     
  Info Solo City View
» Speedy Writing and Photo Competition 2009
» Sering Telepon ke Arab Saudi, Gratis Umroh!
» Telkom Global 01017
» SLI 007 Lebih Jernih
» Promo Paket Kasih Speedy
» Telepon Rumah Rejeki Tumpah
» Telepon Hemat Panggilan ke Tanah Suci
 
     
     
 
Umroh Gratis

Telkom Global

Order SPEEDY

Lokasi TELKOM Hotspot
Flexi IVAS
VENTUS Flexi Land
Flexi Tone Pasar Kreasi
Telkomsel Speedy Prepaid
Telepon Rumah Rejeki Tumpah
Flexy Features
Panasonic
 
     
©2009 Solo City View - Telkom Solo