Solo City View
Solo City View Solo City View
Solo City View
     
  Streaming Camera

SCV Home
Inside Solo
Arround Solo
 
     

     
  Seputar SCV

Lokasi Hotspot
Info Solo City View
Tentang Kami
Kontak Kami
Komentar Anda
 
     

     
  Partner Links

Pemkot Surakarta
Terang Abadi TV
UNS Sebelas Maret
Panasonic IT Comm
Telkom Speedy
Telkomnet
Plasa.Com
PT Telkom,Tbk
Telkomsel
Boleh.Com
Jakarta CityView
Pasar Kreasi
Pasar Solo
Solo Peduli
PT. Kalimas
 
     
     
 

Tunjangan Profesi Guru Batal Dihentikan

Semarang (ANTARA News) - Tunjangan profesi guru yang sebelumnya sempat terancam dihentikan dengan dikeluarkannya surat dari Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-145/MK05/2009, tetap akan diteruskan.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo di Semarang, Selasa mengatakan pemerintah telah memastikan tunjangan tersebut tidak akan dihentikan dan akan terus dibayarkan bagi guru yang telah lolos sertifikasi profesi.

Sebab, kata dia, rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang tunjangan profesi guru dan dosen telah dibuat.

Ia mengatakan pengesahan peraturan itu juga akan dilakukan paling lambat Juni 2009, sebelum tenggat waktu yang ditentukan dalam surat Menkeu tersebut.

"Jangan khawatir tunjangan itu akan tetap dibayarkan, sebab saya sudah bertemu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas)," katanya.

Sebelumnya, kata dia, surat Menkeu menyatakan apabila PP dan Perpres yang mengatur tentang tunjangan profesi guru dan dosen belum turun sampai Juni 2009, maka tunjangan profesi guru dan dosen akan dihentikan sementara.

Bahkan, kata Sulistiyo, selain menyebutkan ancaman penghentian sementara, dalam surat Menkeu itu juga menyatakan tunjangan yang terlanjur diberikan akan dikembalikan, dengan cara pemotongan gaji secara berkala.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak terutama guru untuk tidak merisaukan hal tersebut, sebab sudah ada jaminan dari pemerintah.

Namun, meskipun pemerintah telah memastikan bahwa tunjangan profesi guru dan dosen tidak akan dihentikan, tetapi PGRI akan tetap mengawasinya dan mewaspadai kemungkinan janji tersebut tidak ditepati.

"Kalau sampai janji itu diingkari, kami akan melakukan tindakan apa saja untuk memperjuangkannya," katanya.

Ia mengatakan para guru yang telah mendapatkan tunjangan profesi adalah guru yang memiliki golongan di atas 4-a, dengan besaran yang bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.

"Tunjangan tersebut telah diberikan setiap bulan untuk periode 2007-2008, dan periode 2008 sampai sekarang," kata Sulistiyo.(*)

COPYRIGHT © 2009




 
     

     
  Nusantara
» Bos PT Maspion Grup jadi tersangka
» MUI yakin label halal di dendeng kandung babi palsu
» Mesin rusak, pesawat Lion Air gagal terbang
» BPS: Konsumsi swasta masih kuat
» Polres Cilegon tangkap 68 warga Afghanistan

Baca Arsip Selengkapnya
 
     

     
  Info Solo City View
» Speedy Writing and Photo Competition 2009
» Sering Telepon ke Arab Saudi, Gratis Umroh!
» Telkom Global 01017
» SLI 007 Lebih Jernih
» Promo Paket Kasih Speedy
» Telepon Rumah Rejeki Tumpah
» Telepon Hemat Panggilan ke Tanah Suci
 
     
     
 
Umroh Gratis

Telkom Global

Order SPEEDY

Lokasi TELKOM Hotspot
Flexi IVAS
VENTUS Flexi Land
Flexi Tone Pasar Kreasi
Telkomsel Speedy Prepaid
Telepon Rumah Rejeki Tumpah
Flexy Features
Panasonic
 
     
©2010 Solo City View - Telkom Solo