Yogyakarta (ANTARA News) - Pengunduran jadwal pendaftaran bagi pasangan calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) harus diupayakan tidak sampai menimbulkan kevakuman dalam pemerintahan sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tepat dalam menghitung waktu.
"Mundurnya jadwal pendaftaran pasangan capres dan cawapres jangan sampai justru menganggu pemerintahan karena terjadi kevakuman, sehingga KPU harus bisa memastikan pemilihan presiden sudah kelar sebelum jabatan presiden berakhir," kata pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta AAGN Ari Dwipayana, Rabu.
Ia mengatakan, keputusan KPU untuk mengundur jadwal pendaftaran tersebut juga disebabkan beberapa faktor seperti belum tuntasnya rekapitulasi hasil pemungutan suara pemilu legislatif sehingga sulit untuk menentukan persentase perolehan suara partai politik (parpol).
"Jika KPU tidak menunda jadwal batas akhir maka juga akan rawan karena parpol akan mengajukan `class action` terutama yang masih terbuka untuk koalisi," katanya.
Menurut dia, KPU harus dapat mengatur waktu agar pelaksanaan pemilihan presiden selesai sebelum Oktober sehingga tidak terjadi kekosongan dalam pemerintahan.
"Saat ini memang belum ada undang-undang yang mengatur masalah perpanjangan jabatan preseiden, sehingga KPU harus bisa memastikan bahwa pelantikan presiden terpilih dapat dilakukan sebelum jabatan presiden habis," katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, pengunduran jadwal seharusnya juga diikuti dengan pembenahan berbagai kekuarangan yang muncul dalam pemilu legislatif sehingga setiap hambatan dapat diantisipasi lebih baik.
"Misalnya KPU dapat mematangkan daftar pemilih tetap (DPT) yang pada Pemilu legislatif menimbulkan banyak masalah sehingga data DPT dalam Pilpres lebih akurat," katanya.
"Parpol atau Capres dan Cawapres memiliki waktu yang lebih longgar untuk penjajagan koalisi dan tidak dipaksa dengan sempitnya waktu sehingga pembicaraan bisa lebih efektif baik itu terkait `sharing` di pemerintahan maupun kemungkinan lainnya," kata Ari Dwipayana.(*)
COPYRIGHT © ANTARA