Denpasar (ANTARA News) - Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan di Bali ditargetkan baru akan selesai pada tanggal 17 April 2009 atau terlambat dua hari dari target semula tanggal 15 April 2009.
Hal ini dikatakan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali, Ketut Udi Prayudi di Denpasar, Rabu (15/4).
"Kami sudah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu rekapitulasi hingga tanggal 17 April 2009 lusa," kata Udi Prayudi.
Ia mengatakan, perpanjangan waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan karena KPU Bali ingin memberikan waktu yang lebih di tingkat kecamatan.
"Kami memantau banyak PPK yang mengalami kelelahan akibat bekerja hingga pukul dua pagi. Jadi dengan waktu yang lebih lama diharapkan tenaga PPK tidak akan terlalu terforsir," katanya.
Ia juga mengatakan, permasalahan yang sering terjadi di kecamatan adalah kerumitan dalam rekapitulasi suara. Hal ini menyebabkan waktu rekapitulasi yang lebih lama.
"Kami mengedepankan transparansi, jadi seluruh saksi dapat menyaksikan proses rekapitulasi. Jadi semua bisa mengkritisi apabila data yang dimiliki saksi berbeda, ini yang membuatnya lebih lama," ujarnya.
Menurut KPU Bali, dari 57 kecamatan yang tersebar di Bali, seluruh kecamatan di Karangasem, Bali, telah selesai melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Di Karangasem sendiri terdapat delapan kecamatan.
"Proses rekapitulasi di Karangasem sudah selesai di tingkat kecamatan dan direncanakan pada Kamis (16/4) Kabupaten Karangasem akan melakukan rapat pleno tingkat kabupaten," lanjut Udi.
Sedangkan untuk daerah lain, KPU Bali mencatat sebagian besar kecamatan telah melakukan pleno di tingkat kecamatan.
"Kami harap jangan terburu-buru dalam rekapitulasi. Kami lebih mengedepankan keakuratan," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA