Solo (Espos)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo memberikan batasan bagi partai politik untuk mengajukan komplain soal perolehan suara hingga Sabtu (18/4) besok, menyusul KPU bakal mengadakan rapat pleno penetapan perolehan suara hasil Pemilu legislatif pada hari itu juga.
Penegasan itu disampaikan anggota KPU Solo Divisi Hubungan Antarlembaga dan Data Informasi Agus Ssulistyo saat ditemui wartawan, Kamis (16/4), di Kantor KPU Solo. Menurut Agus, konplain soal perolehan suara bagi Parpol masih memungkinkan, meskipun hasil rekapitulasi dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah sampai di KPU Solo. Komplain dari partai itu, terangnya, bakal dilayani dengan mengdatangkan saksi dari partai lain juga ke KPU.
"Namun pada saat komplain dari partai tidak akan dilayani setelah KPU menetapkan hasil Pemilu legislatif 2009 yang bakal dilaksanakan melalui rapat Pleno KPU pada Sabtu besok. Pada rapat itu akan membahasa tiga agenda, yakni rekapitulasi perolehan suara, rekapitulasi perolehan suara calon anggota legislatif (Caleg) dan penetapan hasil Pemilu legislatif. Laporan rapat pleno tersebut selanjutnya bakal diserahkan ke KPU Jateng," tegasnya.
Ketua KPU Solo Didik Wahyudiono saat ditemui wartawan secara terpisah menambahkan, sebenarnya jika ada komplain tinggal membuka ulang datanya dari PPK. Namun jika mau komplain, imbau Didik, diharapkan partai membawa bukti autentik, sehingga petugas penyelenggara Pemilu bisa lebih mudah memberikan pelayanan.
Menurut Didik, mulai Kamis data dari PPK sudah mulai masuk ke KPU Solo, karena KPU sudah menetapkan batasan rekapitulasi perolehan suara di PPK pada Rabu (15/4) lalu. Dia menyatakan, KPU bakal menunggu data dari KPU sampai malam hari dan tidak memungkinkan untuk menundanya sampai Jumat (17/4) besok.
Oleh: Tri Rahayu