Solo (Espos)-Belasan partai politik yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Partai (FKLP) Kota Solo meng-gerudug Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Solo, Kamis (16/4) siang.
Kedatangan mereka ke Panwaslu, untuk melaporkan dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilu legislatif 2009.
Laporan dugaan pelanggaran Pemilu itu disampaikan pengurus perwakilan dari 15 partai politik secara tertulis di tambah satu partai dan diterima langsung Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta yang disakasikan dua orang anggota Panwaslu, Budi Wahyono dan Suharno.
Berita laporan 15 Parpol tersebut sempat tercium aparat kepolisian, sehingga Poltabes Solo mengerah sejumlah personel pengendalian massa (Dalmas) untuk berjaga-jaga di sekitar Sekretariat Panwaslu di kompleks Gelora Manahan, Solo.
Juru bicara FKLP Solo, Syarir Rozie dalam kesempatan itu meragukan netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, karena beberapa temuan masyarakat dan Panwaslu Solo sebelum pelaksanaan Pemilu legislatif tidak mendapatkan tanggapan yang proporsional dan jelas melanggar Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 10/2008.
Syarir juga meragukan netralitas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), lantaran FKLP menemukan indikasi pengurus KPPS berasal dari pengurus aktif partai tertentu.
"Kami juga menemukan dugaan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu tahun ini masih menggunakan DPT Pemilu 2004, terbukti FKLP menemukan indikasi pemilih yang meninggal dunia 3-7 tahun lalu masih masuk dalam DPT. Dengan demikian, KPU terkesan tidak ada pemutakhiran data sesuai Pasal 34 ayat (1) UU No 10/2008. Hal lain soal DPT, kami juga menemukan pemilih yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap diizinkan memilih," ungkap Syahrir yang diamini belasan perwakilan partai lainnya.
Ketua FKLP Solo, Mohd Anwar menambahkan, FKLP mempertanyakan bagaimana sebenarnya tindak lanjut atas pelanggaran Pemilu yang justru dilakukan penyelenggara Pemilu sendiri. Dengan demikian, imbuhnya, pelaksanaan Pemilu legislatif tahun ini diduga kuat melanggar Pasal 2 UU Nomor 22/2007, yakni karena tidak adanya kepastian hukum, tertib dalam penyelenggaraan Pemilu dan kepentingan umum.
Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta menyatakan bakal menindaklanjuti laporan dari partai politik ini.
Dia mengaku sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Provinsi Jateng agar membentuk Dewan Kehormatan KPU yang bertugas untuk menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU.
Oleh: Tri Rahayu