Solo (Espos)-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM yang sistematis dalam penyelenggaraan Pemilu legislatif 2009, Kamis (9/4) lalu, di Indonesia.
Indikasi pelanggaran itu terlihat jelas dari banyaknya pemilih yang kehilangan hak pilihnya lantaran tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jika terbukti ada unsur kesengajaan maupun upaya politisasi dalam hal DPT, persoalan itu bahkan bisa diangkat ke level pro yustisia berdasarkan UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang mengatur pula pelanggaran HAM berat.
"Ada temuan yang begitu sistematis terjadinya pelanggaran HAM dengan tingginya jumlah pemilih yang tak terdaftar dalam DPT. Estimasinya menyebut ada 46 juta pemilih tak terdaftar," ungkap Komisioner Subkomisi Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Dr Saharuddin Daming SH MH, menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Riyadi Palace, Solo, Rabu (15/4). Daming, sapaan akrabnya, mengatakan, terdapat indikasi adanya unsur kesengajaan dalam kisruh DPT itu. Dalam perspektif HAM disebut sebagai langkah-langkah yang sistematis.
Indikasi itu terlihat dari meratanya jumlah pemilih yang tidak terdaftar di DPT.
Hal lainnya yang patut disoroti, menurut Daming, adalah adanya legitimasi dalam UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu yang menyebut orang hanya boleh memilih kalau terdaftar dalam DPT. Daming menilai aturan itu konyol karena kenyataan di Indonesia dan negara berkembang pada umumnya, belum ada sistem yang bisa menjamin pendataan pemilih menghasilkan data yang akurat. Sehingga sangat konyol jika dibuat peraturan bahwa hanya orang yang terdaftar di DPT yang boleh memilih.
Oleh: Suharsih