Solo (Espos)-Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal menerapkan sertifikasi laik fungsi bagi sejumlah bangunan publik di Kota Bengawan, pascapenetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bangunan menjadi Perda.
Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo bakal melakukan pendataan terhadap sejumlah gedung publik di Solo, seperti mal, hotel, rumah sakit dan fasilitas gedung publik lainnya untuk menentukan gedung tersebut layak mendapatkan sertifikat laik fungsi atau tidak.
Penegasan itu disampaikan Kepala DTRK Solo Agus Djoko Witiarso saat ditemui wartawan, Selasa (14/4), seusai mengadakan rapat terakhir Panitia Khusus (Pansus) Bangunan di Gedung Dewan.
Hasil pembahasan Pansus Bangunan yang diketuai Quatly Abdulkadir Alkatiri itu selanjutnya disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD, Selasa siang.
"Dalam penerapan Raperda Bangunan nanti, kami menggunakan dasar UU Nomor 28/2006 tentang Bangunan. Dalam UU tersebut menyebut adanya sertifikasi laik fungsi dalam penataan bangunan kota. Oleh karena itu, dari hasil pembahasan Pansus Bangunan disepakati bahwa Pemkot bakal memberlakukan sertifikasi laik fungsi terhadap bangunan publik, seperti yang diamanahkan UU itu," ujarnya.
Sertifikasi laik fungsi terhadap bangunan, terangnya, bakal dilakukan secara periodik, yakni selama lima tahun sekali tanpa dipungut biaya. Agus mengaku, tentang pemberian sertifikat laik fungsi itu diserahkan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mana, masih menunggu hasil penetapan Raperda Bangunan itu menjadi Perda.
Prosesnya sebelum Pemkot mengeluarkan dokumen sertifikat itu, ujarnya, akan ada tim konsultan yang melakukan kajian terhadap bangunan. Hasil kajian itu selanjutnya diserahkan kepada tim ahli bangunan sebagai dasar dikeluarkan atau tidak sertifikasi laik fungsi itu.
Ketua Pansus Bangunan Quatly Abdulkadir Alkatiri saat ditemui wartawan secara terpisah menambahkan, dalam penerapan Perda Bangunan nanti masih mengacu pada Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang saat ini masih dalam proses konsultasi ke pusat. Sebelum Perda RTRW itu diberlakukan, imbuhnya, penataan bangunan masih menggunakan Perda Rencana Umum Tata Kota (RUTK).
Oleh: Tri Rahayu