Solo (Espos)-Sebanyak 90% panitia pemungutan suara (PPS) di Kecamatan Jebres tak mengumumkan hasil penghitungan suara Pemilu legislatif di masing-masing kelurahan. Kondisi itu membuat sejumlah masyarakat
bertanya-tanya karena mereka tak bisa mengetahui secara langsung hasilnya pascadigelar penghitungan suara di masing-maisng TPS.
Salah satu warga Jebres, A Ariyanto mempertanyakan kenapa PPS tak
mengumumkan hasil pemungutan suara di masing-masing kelurahannya.
Padahal sesuai dengan peraturan KPU No 20 tahun 2008 tentang tahapan program dan jadwal pelaksanaan pemilu legislatif 2009, katanya, PPS wajib mengumumkan hasil penghitungan suara di kelurahannya masing-masing.
“Ini namanya pelanggaran yang dilakukan PPS, karena membuat warga tak bisa mengetahui hasil penghitungan suara di masing-masing kelurahannya,” jelasnya saat ditemui Espos di
Jebres, Sabtu (11/4).
Sementara itu, data yang dihimpun Espos di Kecamatan Jebres, hingga batas akhir toleransi pemasangan hasil penghitungan suara, Sabtu (11/4), baru dua kelurahan yang telah memasang hasil penghitungan suara, yakni Kelurahan Mojosongo dan Purwodiningratan.
Sementara itu, sembilan kelurahan lainnya hingga Sabtu (11/4) belum memasang hasil penghitungan suara di masing-masing kelurahannya.
Oleh: Aries Susanto