Solo (Espos)-Sejumlah relawan Gerakan Pemantau Pemilu Kota (GP2K) gagal nyontreng di tempat tugas mereka pada Kamis (9/4) lalu. Hal tersebut disebabkan ketidaktahuan petugas KPPS setempat.
Hal tersebut dikatakan Humas GP2K, Ivan Andimuhtarom saat melaporkan indikasi pelanggaran Pemilu kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kota Solo, Sabtu (11/4).
"Banyak relawan kami yang dipersulit dalam mengurus formulir A5 padahal sudah jelas yang digunakan sudah memenuhi aturan undang-undang. Padahal hingga hari-H Pemilu, relawan kami kehilangan hak pilihnya," kata dia kepada wartawan.
Sementara itu, Koordinator GP2K dalam siaran persnya menambahkan, ada juga yang hak pilihnya dikebiri dengan hanya memberikan tiga lembar kertas suara, minus kertas suara DPRD tingkat II. Menurutnya hal tersebut merupakan pelanggaran pidana, sehingga pihaknya juga akan menempuh jalur hukum terkait hal tersebut.
Ivan melanjutkan, dari 290 relawan GP2K yang diterjunkan ke lapangan hampir semuanya (90 persen) menemukan indikasi pelanggaran.
Menurutnya, pelanggaran administratif kebanyakan adalah ketidaktahuan petugas KPPS maupun PPS tentang aturan main Pemilu. Kondisi ini dinilai menjadi pemicu pelanggaran yang terjadi di TPS tetapi dibiarkan saja oleh petugas KPPS.
Sementara itu, Ketua Panwas Solo Sri Sumanta sesaat setelah menerima laporan tersebut mengatakan pihaknya akan melakukan pengkajian dan mengindikasikan laporan-laporan itu pada masalah administrasi atau pidana.
Dijelaskannya, jika masalah tersebut terindikasi pada persoalan administrasi, maka akan diteruskan kepada KPU Kota Solo.
Sedangkan jika masalah itu terindikasi pada persoalan pidana, maka pihaknya akan menyerahkannya pada kepolisian.
"Kami sudah terima laporannya dan memang masalah yang terjadi pada Pemilu kali ini sangat banyak. Kalau persoalan administrasi ya kita teruskan ke PKU, kalau pidana ya ke polisi," kata dia.
Oleh: Akhmad Ludiyanto