Solo (Espos)-Dari 88.876 tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Tengah (Jateng), sebanyak 96 TPS di antaranya mengalami permasalahan, yakni tertukarnya surat suara DPRD kabupaten/kota dari daerah pemilihan (Dapil) lain, termasuk di Solo.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Fajar Saka saat ditemui wartawan, Jumat (10/4) seusai kunjungan ke Kantor KPU Solo, mengatakan, permasalahan tertukarnya surat suara dari Dapil satu ke Dapil lain tidak hanya terjadi di Kota Solo, melainkan juga terjadi di sejumlah kabupaten/kota lainnya di Jateng.
Berdasarkan data terakhir yang diterima KPU Jateng, imbuhnya, tercatat ada 96 TPS dari 88,876 TPS di Jateng yang surat suara DPRD kabupaten/kota tertukar dengan Dapil lain.
“Dari puluhan TPS tersebut, hanya tiga TPS yang melakukan pemungutan suara lanjutan atau pemungutan suara ulang, yakni satu TPS di Kota Banyumas dan dua TPS di Kota Solo. Proses pemungutan suara sudah berjalan mulai hari ini dan bisa selesai semua. Sedangkan bagi TPS lain yang tidak dilanjutkan pada hari ini, hasil pemungutan suaranya dimasukan ke suara partai yang bersangkutan. Hal itu sudah sesuai dengan Surat KPU No 676/KPU/IV/2009,” tegas Fajar.
Lebih lanjut Fajar mengatakan, memang tidak ada jaminan bahwa pemilih bakal kembali datang seratus persen ke TPS saat pemungutan lanjutan dilaksanakan.
Dari laporan yang diterima di masing-masing wilayah, sambung dia, sebanyak 65 pemilih di salah satu TPS di Banyumas hadir semua di TPS. Berbeda dengan kasus di dua TPS di Solo.
Seperti di TPS 7 Kauman, ujarnya, dari 46 pemilih yang mengulang dalam pemungutan suara, hanya 41 pemilih yang hadir. Demikian halnya di TPS 56 Nusukan, dari 103 pemilih, hanya sebanyak 91 pemilih yang hadir.
“Khusus di TPS 56 Nusukan ada varian lain, yakni adanya ratusan pemilih yang belum menggunakan haknya, karena proses pemungutan suara pada hari H dihentikan dan dilanjutkan keesokan harinya. Dari sebanyak sekitar 106 pemilih ditambah 11 pemilih tambahan, ternyata yang hadir hanya 30 pemilih. Semua itu kembali ke hak pribadi masing-masing pemilih. Yang jelas KPU sudah memberikan undangan ke masing-masing pemilih,” akunya.
Dikatakan Fajar, KPU Jateng belum bisa merekapitulasi semua hasil penghitungan suara, karena masih dalam proses.
Untuk hasil rekapitulasi suara DPRD kabupaten/kota baru bisa diakses pada tanggal 16-18 April, sedangkan untuk hasil rekapitulasi suara DPRD provinsi baru bisa dilihat pada 19-21 April mendatang.
Semua permasalahan yang terjadi dalam teknis penyelenggaraan Pemilu ini, menurut dia, akan dijadikan bahan evaluasi setelah proses rekapitulasi data selesai semua.
Anggota Penitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jateng Divisi Hukum dan Hubungan Antarlembaga Edy Pranoto saat ditemui wartawan di Kantor Panwaslu Solo, mengatakan, Panwaslu Jateng baru melakukan kajian terhadap Surat KPU 676/KPU/IV/2009 yang menjadi pedoman KPU untukmenyelenggarakan pemungutan suara lanjutan di tiga TPS di Jateng.
Menurut dia, kajian itu untuk mengetahui kepastian bahwa Surat KPU itu bertentangan atau tidak dengan aturan perundang-undangan di atasnya.
Oleh: Tri Rahayu