Solo (Espos)-Pelaksanaan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) 56 Sumber Nayu, Nusukan, Banjarsari dan di TPS 7 Kauman, Pasar Kliwon bakal diulang Jumat (10/4) ini, lantaran ditemukan indikasi tertukarnya surat suara dari daerah pemilihan (Dapil) lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Espos, Kamis (9/4) di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo dan sejumlah TPS, setidaknya ada tujuh TPS yang terdapat indikasi tertukarnya surat suara DPRD kota, yakni TPS 7 Kauman Pasar Kliwon, TPS 37, 38, 56 Nusukan, TPS 13 Mangkubumen, TPS 4 dan TPS 17 Manahan, Banjarsari.
Sejumlah saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) memrotes petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Nusukan terkait masuknya surat suara dari Dapil Pasar Kliwon ke TPS 56 Kampung Sumber Nayu, Nusukan.
“Kami meminta kepada PPS dan KPPS agar mengulang pelaksanaan pemungutan suara di TPS 56 khusus untuk surat suara DPRD kota, karena hampir semua surat suara DPRD kota yang tertukar dengan surat suara yang sama dari Dapil II Pasar Kliwon-Serengan,” tandas Wakil Ketua PKDI Solo, Effendi Siahaan saat ditemui Espos, Kamis di TPS 56.
Hal senada juga terjadi di TPS 7 Kauman Pasar Kliwon. Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta mengungkapkan, pemungutan suara lanjutan atau pengulangan juga terjadi di TPS 7 Kauman, lantaran ditemukan indikasi surat suara DPRD kota tertukar dengan surat suara yang sama dengan Dapil III Banjarsari. Berdasarkan laporan dari Petugas Pengawas Lapangan (PPL), sebanyak 46 surat suara di TPS 7 itu sudah terlanjur sudah digunakan, sedangkan masih ada sebanyak 90 surat suara yang belum digunakan.
Ketua PPS Nusukan R Bambang Soemitro mengungkapkan, kasus yang sama juga terjadi di TPS 37 dan TPS 38 Nusukan yang kemasukan surat suara dari Dapil IV Jebres. Namun proses pemungutan suara, terangnya, masih bisa dilanjutkan setelah mendapatkan ganti surat suara yang tertukar dan dengan adanya kesepakatan antarsaksi partai di masing-masing TPS tersebut.
Dari informasi di TPS 37, setidaknya ada sebanyak 111 surat suara yang sudah tercontreng, sedangkan sebanyak 44 surat suara yang tertukar sudah diganti PPS. Demikian halnya dengan di TPS 38, sebanyak 40 surat suara sudah tercontreng, sedangkan surat suara yang diganti PPS sebanyak 20 surat suara dari Jebres.
“Khusus untuk TPS 56 berdasarkan desakan dari partai, kami akan mengusulkan untuk mengulang pemungutan suara itu. Tetapi kami tidak bisa menjamin para pemilih bisa kembali menggunakan haknya di TPS 56 ini. Hal ini sudah menjadi resiko. Bagi surat suara yang sudah tercontreng dan berasal dari Dapil lain akan dihitung dan masuk menjadi suara partai,” tegas Bambang.
Ketua KPPS 56 Sumber Nayu, Basuki saat dikonfirmasi Espos, mengungkapkan, sebelumnya sudah diperiksa dihadapan saksi dan belum mengetahui adanya indikasi tertukarnya surat suara dari Dapil lain. Indikasi surat suara dari Dapil lain itu, ujarnya, baru diketahui ketika pemilihan urutan ke 98 melapor ke KPPS.
“Setelah dicek semua ternyata semua surat suara DPRD kota tertukar semua dari Dapil II. Sebelumnya sebenarnya saya mendengar adanya yang mengeluh Caleg pilihannya tidak ada, tapi mereka banyak yang diam,” imbuhnya.
Ketua KPPS 37, Suwarno menambahkan, sekitar 111 surat suara DPRD kota yang sudah masuk ke kotak suara itu tidak murni salah semua. Menurut dia, tidak semua surat suara DPRD kota tertukar semua dengan Dapil III Jebres.
Ketua Penitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banjarsari, Suherman mengatakan, tertukarnya surat suara di sejumlah TPS di Banjarsari itu bukan kesalahan PPK dalam memasukan logistik ke kotak suara, melainkan kesalahan dari pihak percetakan saat pengepakan.
Oleh: Tri Rahayu