Solo City View
Solo City View Solo City View
Solo City View
     
  Streaming Camera

SCV Home
Inside Solo
Arround Solo
 
     

     
  Seputar SCV

Lokasi Hotspot
Info Solo City View
Tentang Kami
Kontak Kami
Komentar Anda
 
     

     
  Partner Links

Pemkot Surakarta
Terang Abadi TV
UNS Sebelas Maret
Panasonic IT Comm
Telkom Speedy
Telkomnet
Plasa.Com
PT Telkom,Tbk
Telkomsel
Boleh.Com
Jakarta CityView
Pasar Kreasi
Pasar Solo
Solo Peduli
PT. Kalimas
 
     
     
 

MA: Majalah Time sudah patuhi UU Pers

Jakarta-Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Majalah Time atas kasus gugatan pencemaran nama baik mendiang Presiden Soeharto.

Alasan mendasar yang menjadi pertimbangan hakim adalah Time sudah mematuhi UU Pers.

"Kalau menurut hasil pemeriksaan, unsur-unsur dalam UU Pers sudah terpenuhi oleh Time," kata Harifin usai melantik 6 Ketua Muda Mahkamah Agung RI di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat(17/4).

Dikatakan dia, ada 3 alasan yang membuat hakim memenangkan Time. Pertama, Time sudah memberitakan sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan umum.

Kedua, Time sudah melakukan cover both side atau sudah meminta keterangan dari beberapa orang dekat Soeharto. Ketiga, Time sudah memuat hak jawab dari pihak Soeharto.

"Berita yang melanggar UU Pers adalah jika melanggar 3 hal tersebut," ujarnya.

Namun, Harifin tidak menjamin putusan ini akan diikuti hakim lain yang sedang menangani perkara pencemaran nama baik atau kasus pemberitaan.

Menurut dia, keputusan itu tergantung dari pandangan hakim masing-masing.

"Tetapi, biasanya putusan yang dipandang baik akan ditiru," kata Harifin.

Gugatan hukum ini terjadi saat Time edisi 14 Mei 1999 menurunkan laporan utama tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto dengan judul Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune.

Laporan ini dianggap memfitnah keluarga Cendana sehingga berlanjut ke pengadilan.

Sumber: Detikcom
Oleh: Ahmad Mufid Aryono




 
     

     
  Nusantara
» Bos PT Maspion Grup jadi tersangka
» MUI yakin label halal di dendeng kandung babi palsu
» Mesin rusak, pesawat Lion Air gagal terbang
» BPS: Konsumsi swasta masih kuat
» Polres Cilegon tangkap 68 warga Afghanistan

Baca Arsip Selengkapnya
 
     

     
  Info Solo City View
» Speedy Writing and Photo Competition 2009
» Sering Telepon ke Arab Saudi, Gratis Umroh!
» Telkom Global 01017
» SLI 007 Lebih Jernih
» Promo Paket Kasih Speedy
» Telepon Rumah Rejeki Tumpah
» Telepon Hemat Panggilan ke Tanah Suci
 
     
     
 
Umroh Gratis

Telkom Global

Order SPEEDY

Lokasi TELKOM Hotspot
Flexi IVAS
VENTUS Flexi Land
Flexi Tone Pasar Kreasi
Telkomsel Speedy Prepaid
Telepon Rumah Rejeki Tumpah
Flexy Features
Panasonic
 
     
©2010 Solo City View - Telkom Solo