Jakarta-Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Majalah Time atas kasus gugatan pencemaran nama baik mendiang Presiden Soeharto.
Alasan mendasar yang menjadi pertimbangan hakim adalah Time sudah mematuhi UU Pers.
"Kalau menurut hasil pemeriksaan, unsur-unsur dalam UU Pers sudah terpenuhi oleh Time," kata Harifin usai melantik 6 Ketua Muda Mahkamah Agung RI di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat(17/4).
Dikatakan dia, ada 3 alasan yang membuat hakim memenangkan Time. Pertama, Time sudah memberitakan sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan umum.
Kedua, Time sudah melakukan cover both side atau sudah meminta keterangan dari beberapa orang dekat Soeharto. Ketiga, Time sudah memuat hak jawab dari pihak Soeharto.
"Berita yang melanggar UU Pers adalah jika melanggar 3 hal tersebut," ujarnya.
Namun, Harifin tidak menjamin putusan ini akan diikuti hakim lain yang sedang menangani perkara pencemaran nama baik atau kasus pemberitaan.
Menurut dia, keputusan itu tergantung dari pandangan hakim masing-masing.
"Tetapi, biasanya putusan yang dipandang baik akan ditiru," kata Harifin.
Gugatan hukum ini terjadi saat Time edisi 14 Mei 1999 menurunkan laporan utama tentang kekayaan mantan Presiden Soeharto dengan judul Soeharto Inc. How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune.
Laporan ini dianggap memfitnah keluarga Cendana sehingga berlanjut ke pengadilan.
Sumber: Detikcom
Oleh: Ahmad Mufid Aryono