Jakarta-Setelah mendapat desakan dari berbagai pihak, Mahkamah Agung (MA) akhirnya mencabut surat keputusan pengangkatan 9 hakim pengganti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alasannya 9 hakim tersebut akan dievaluasi terlebih dahulu.
"9 Hakim itu masih bisa berubah dengan banyaknya masukan yang signifikan. Hakim yang pernah bermasalah itu akan kita perhatikan," ujar Ketua MA Harifin A Tumpa.
Hal tersebut dia sampaikan usai melantik Ketua Muda MA di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (17/4).
Harifin menjelaskan, jejak rekam beberapa hakim yang pernah memutuskan bebas perkara korupsi bukan menjadi pertimbangan. Memutuskan perkara bebas bukan suatu kesalahan.
"Kalau tidak terbukti bersalah, kenapa mesti dihukum?" katanya.
Harifin pun membantah jika proses perekrutan 9 hakim tersebut tidak transparan. "Proses pemilihan hakim sudah diumumkan lewat situs MA," imbuhnya.
Namun Harifin mengaku proses pemilihan tersebut tidak sesuai dengan UU KPK.
"Kita baru baca UU nya," ungkapnya.
Sebelumnya sejumlah pihak mempertanyakan keputusan MA yang mengganti hakim Pengadilan Tipikor saat ini dengan 9 hakim yang baru. Proses pemilihannya diduga tidak sesuai pasal 56 ayat 4 No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Selain itu, 6 dari 9 hakim Tipikor yang baru pernah memutus bebas terdakwa kasus korupsi.
Sumber: Detikcom
Oleh: Ahmad Mufid Aryono