Serang-Kepolisian Resor Cilegon menangkap 68 warga Afganistan di Vila Tri Murti, Anyer, karena memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.
"Ke-68 warga Afganistan itu siang ini akan dijemput petugas Imigrasi Banten," kata Kapolres Cilegon AKPBP Dwi Gunawan, Jumat (17/4).
Dwi mengatakan, penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat karena mereka sudah beberapa hari ini tinggal di Vila Tri Murti, Pantai Anyer. Mereka rencananya akan diamankan di Kantor Imigrasi Banten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Selama ini banyak warga Afghanistan tertangkap karena memasuki Indonesia tanpa dokumen yang sah dan jelas," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya mewaspadai perairan Banten karena sangat rawan dimasuki warga asing sebagai tempat persinggahan untuk melanjutkan ke negara lain atau menetap di Indonesia. Ke-68 warga Afganistan itu rencananya akan pergi ke Australia karena di Afghanistan sedang berkecamuk perang saudara.
Selain itu, pihaknya juga meminta partisipasi warga untuk segera melaporkan ke polsek terdekat jika menemukan warga asing yang tinggal tanpa izin.
"Keberhasilan meringkus warga asing ilegal itu tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam membantu petugas polisi," ujar Dwi Gunawan.
Sumber: Kompas.com
Oleh: Ahmad Mufid Aryono