Jakarta-5 Merek dendeng/abon dinyatakan mengandung DNA babi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM). Namun anehnya, produk-produk itu dilabeli halal.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan menduga, label tersebut palsu.
"Nama perusahaannya saja nggak jelas, nomor sertifikasi halal juga saya nggak tahu ada atau nggak. Saya yakin ini penipuan," kata Ketua MUI Amidhan, Kamis (16/4).
Amidhan mengaku memang belum mengecek apakah produk-produk yang disebutkan BPOM itu pernah diperiksa oleh MUI atau tidak.
"Makanya kita akan cek, tapi kalau dilihat dari tanda-tandanya itu palsu," tandasnya.
Amidhan juga membantah MUI telah kecolongan dalam mengeluarkan sertifikasi halal suatu produk. Menurutnya, sertifikasi halal tersebut sangat transparan dan terjamin.
"Kalau sudah pernah kita periksa dan kita nyatakan halal, itu pasti halal, kita jamin itu. Nggak mungkin kita kecolongan karena pemeriksaan kita itu meliputi pemeriksaan lapangan dan laboratorium," kata Amidhan.
Sertifikasi itu, kata Amidhan, berlaku selama 2 tahun. Perusahaan harus mengajukan perpanjangan sertifikat halat tersebut sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum masa habis.
"Jadi nanti diteliti ulang seperti mekanisme awal," kata Amidhan.
Tapi apakah tidak mungkin jika produk tersebut memang telah bersertifikat halal namun ada penyimpangan? "Ya mungkin saja sudah lolos uji halal tapi di tengah jalan ada penyimpangan. Itu pengawasan bukan di MUI tapi di pemerintah," tandas Amidhan.
Sumber: Detikcom
Oleh: Ahmad Mufid Aryono